Aksi Vandalisme Terjadi Di Parungpanjang, Pos Pantau Dishub Menjadi Sasaran Aksi Tersebut

TanggerangPos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, yang berada di Jalan Raya Parungpanjang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sasaran aksi vandalisme warga yang berdemo menutup akses jalan Raya Parungpanjang, Sabtu (25/9) malam.

Warga yang kesal mengganti tulisan Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, menjadi pos pungli. "Semalam itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dikonfirmasi, Minggu (26/9).

Posko Pungli Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, yang terletak di Jalan Raya Parungpanjang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, langsung dilakuan pengecatan ulang setelah posko tersebut, menjadi sasaran vandalisme warga yang menggelar aksi demonstrasi, Sabtu (25/9/2021) malam.

Terlihat, kata-kata seperti, posko pungli, posko buat ngopi dan lainnya. Pantauan di lokasi, posko berbahan konstruksi besi kontainer itu, dicat ulang pada seluruh bagian pet cat yang terpilok warga dengan kata -kata sindirian dan hinaan.

Sementara lalu lintas truk yang jelas melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 seperti tidak diindahkan pengemudi dan pengusaha angkutan tambang yang masih hilir mudik tanpa ada upaya larangan petugas Dishub Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana enggan memberikan komentarnya, terkait tidak bekerja petugas lapangan yang berada di posko.

Sebelumnya, sekitar puluhan warga Legok dan Pagedangan mengamuk, dengan menutup akses Jalan Raya Parungpanjang. Selain menutup akses jalan bagi kendaraan truk tambang dan tronton besar warga juga meminta para sopir truk berbalik arah dan melempari kendaraan truk yang nekat melintas dengan benda keras.

Dalam tuntutannya yang disampaikan melalui surat petisi yang dikeluarkan masyarakat jalur Legok - Pagedangan, meminta para pengemudi dan pengusaha truk tambang mematuhi Peraturan Bupati Tangerang, nomor 46 tahun 2018 tentang jam operasional angkutan truk mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB.

"Menuntut sikap tegas Bupati Tangerang, mengawal Perbup 46 tahun 2018 tersebut. Menuntut Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan dan Dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam, mulai dari simpang Jaha sampai Malangnengah," tulis petisi itu.

"Menambah anggota Dishub yang ada, menolak kongkalikong peraturan antara sopir, pengusaha, masyarakat dan pejabat. Apabila pihak perusahaan dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, untuk menutup jalan ini 24 jam," bunyi tulisan dalam surat tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serangan Drone AS yang Menggagalkan Bom Bunuh Diri ISIS yang Mencoba Gunakan Dari Mobil Untuk Diledakan di Bandara Kabul

Taliban dan Amerika Serikat Mengelar Pembicaraan Pertama di Kota Doga, Qatar

Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Seluruh Dunia Mencapai 5 Juta Dalam Waktu Kurang 2 Tahun