Seketaris Daerah DKI Jakarta Minta Wali Kota dan Bupati Masing-masing Daerah Pantau Pelayanan SIKM

Jakarta Lima Wali Kota administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu diminta memonitor pelaksanaan percepatan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik. Arahan ini berdasarkan pada Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelayanan Percepatan SIKM.

" Para Wali Kota dan Bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan surat izin keluar masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten," demikian bunyi diktum pertama dari Insekda yang dikutip pada Jumat (7/5).

Instruksi ini telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Marullah Matali, pada Kamis (6/5) kemarin.

Dalam Insekda tersebut juga dijelaskan, rekapitulasi data SIKM yang dikeluarkan merupakan kewenangan masing-masing kelurahan.

Diketahui, SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor casual melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Cara Mengurus SIKM


Proses pengajuan SIKM Jakarta dilakukan secara online melalui aplikasi jakevo atau internet site jakevo.jakarta.go.id

Pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas. Jika keperluan keluar masuk Jakarta dalam rangka kedukaan, seperti kematian, wajib melampirkan surat keterangan meninggal dari otoritas setempat.

Setelahnya, information yang telah dimasukkan, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Pemerintah Provinsi DKI juga mewajibkan warga pemegang SIKM memiliki bukti tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Pemeriksaan SIKM dan surat hasil tes negatif Covid-19 akan diperiksa polisi di pos-pos penyekatan.

" Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil fast tes antigen ataupun untuk di incurable atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (4/5).

Tanpa adanya dokumen lengkap seperti SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 perjalanan akan dihentikan dan diminta putar balik.

SIKM Tidak Berlaku bagi Perjalanan Jabodetabek


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek). Alasanya Jabodetabek merupakan wilayah kesatuan.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serangan Drone AS yang Menggagalkan Bom Bunuh Diri ISIS yang Mencoba Gunakan Dari Mobil Untuk Diledakan di Bandara Kabul

Taliban dan Amerika Serikat Mengelar Pembicaraan Pertama di Kota Doga, Qatar

Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Seluruh Dunia Mencapai 5 Juta Dalam Waktu Kurang 2 Tahun